PPATK Curiga Ada Indikasi TPPU, Mutasi Rekening Si Kembar Capai Rp 86 Milliar

- Selasa, 04 Juli 2023 | 20:30 WIB
PPATK Curiga Ada Indikasi TPPU, Mutasi Rekening Si Kembar Capai Rp 86 Milliar

POLHUKAM.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melihat adanya mutasi rekening dengan nominal fantastis milik si kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI), tersangka penipuan iPhone. 


Atas pemeriksaan rekening tersebut, Si Kembar pun terindikasi terlibat kasus Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).


Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan mutasi rekening si kembar terdapat aliran dana sebesar Rp. 86 Miliar. 


"Masih terus pendalaman sejauh ini nilainya Rp 86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang," ujar Natsir Kongah dalam keterangannya dikonfirmasi, Selasa 4 Juli 2023.


Natsir menjelaskan pihak PPATK juga meminta kepada sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) untuk membekukan sementara rekening si kembar agar tidak terjadi transaksi disaat penyelidikan berlangsung.


"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," jelasnya.


Halaman:

Komentar