Dianggap Tidak Jelas, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan FB

- Selasa, 19 Desember 2023 | 21:31 WIB
Dianggap Tidak Jelas, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan FB


polhukam.id - Perlawanan hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL gagal. Hakim tunggal, Imelda Herawati, memutuskan menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri dengan alasan bahwa dasar permohonannya tidak jelas.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan, "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima." Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dianggap sah secara administrasi.

Baca Juga: Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Gibran di Car Free Day: Tak Cukup Bukti

Keputusan ini didasarkan pada penilaian hakim terhadap dasar permohonan praperadilan yang dinilai kabur atau tidak jelas. Hakim Imelda Herawati menolak semua petitum dalam gugatan Firli Bahuri karena dalil posita yang diajukan dinilai mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek.

Beberapa bukti yang diajukan oleh Firli Bahuri juga dianggap tidak relevan dengan persidangan praperadilan. Hal ini termasuk laporan penanganan perkara korupsi Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) yang melibatkan Muhammad Suryo, yang dianggap tidak berhubungan dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Gugatan Firli Bahuri Ditolak, Prof Suparji Ahmad: Bisa Ajukan Praperadilan yang Kedua

Halaman:

Komentar

Terpopuler