JAKARTA, polhukam.id-Sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat digerebek polisi lantaran menjadi home industri yang memproduksi narkotika jenis tembakau gorila. Jenis juga dikenal dengan tembakau sintetis (sinte).
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap satu dari tiga orang tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, Rabu 20 Desember 2023.
Baca Juga: Artis Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba Ketiga Kalinya Membuat Irish Bella Kecewa
"Dari pengungkapan home industri ini, penyidik mengamankan satu orang tersangka atas nama DA, umur 22 tahun, tempat tinggal di wilayah Bogor, Jawa Barat," ujar Syahduddi.
"Sedangkan 2 orang tersangka masih berstatus DPO atas nama AK yang berperan sebagai pengendali atau pemilik home industri tersebut, beserta FA, yang berperan sebagai pembuat ataupun peracik tembakau sintetis ini," lanjutnya.
Kemudian Syahduddi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat. Lantas polisi melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi home industri di apartemen kawasan Cengkareng pada Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin