Baca Juga: Edarkan Narkoba di Kampung Boncos Jakarta Barat, Seorang Pria Ditangkap Polisi
"Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh penyidik di apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte dengan berat kurang lebih sekitar 100,35 kg," tuturnya.
"Jadi kalau 100 kg lebih diamankan oleh penyidik bernilai kurang lebih sekitar Rp5-6 miliar," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung, Polisi Temukan Pemakai Narkoba dan Ratusan Miras Ilegal
"Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tukasnya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin