Kemudian Bintoro menjelaskan, modus operandi para pelaku dalam melancarkan aksi pencurian sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T.
"Jadi modus yang mereka gunakan, mereka gunakan kunci leter T. Kunci-kunci rahasia seperti ini yang digunakan oleh para pelaku untuk mengambil dan mencuri sepeda motor," tuturnya.
Baca Juga: Korban Curanmor Asal Paninggaran Senang. Dapatkan Kembali Sepeda Motornya yang Hilang
Atas perbuatannya, belasan tersangka tersebut akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin