Sebulan Terakhir 18 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Puluhan Sepeda Motor Disita

- Kamis, 21 Desember 2023 | 15:31 WIB
Sebulan Terakhir 18 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Puluhan Sepeda Motor Disita

Kemudian Bintoro menjelaskan, modus operandi para pelaku dalam melancarkan aksi pencurian sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T.

"Jadi modus yang mereka gunakan, mereka gunakan kunci leter T. Kunci-kunci rahasia seperti ini yang digunakan oleh para pelaku untuk mengambil dan mencuri sepeda motor," tuturnya.

Baca Juga: Korban Curanmor Asal Paninggaran Senang. Dapatkan Kembali Sepeda Motornya yang Hilang

Atas perbuatannya, belasan tersangka tersebut akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler