polhukam.id - Dr. Pieter Ell, SH.MH.PhD, Ketua Tim Kuasa Hukum Faisal Harris menegaskan, kliennya memenuhi panggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka MKW selaku Direktur Utama PT. Bhnada Ghara Reksa dan tersangka BS selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa merupakan bentuk sebagai warga negara yang baik.
“Bahwa klien kami sebagai warga negara yang baik dan juga sebagai Calon Legislatif DPR-RI berkewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan terutama mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan akan bersikap kooperatif membantu KPK dalam menjlankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pieter dalam keterangannya, Jumat, 22 Desember 2023.
Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun Sorowajan Memanggil: Kupas Tuntas Buku Hitam Prabowo Subianto
Pieter mengakui kliennya benar telah melakukan transaksi jual beli rumah milik pribadi tahun 2010 dan atau sekitar 13 tahun yang lalu yang dilakukan secara sah secara hukum di hadapan Notaris yang berwenang. Pieter juga menegaskan, kliennya tidak mengenal para tersangka dugaan korupsi bansos yang saat ini masih dalam proses penyidikan penyidik KPK terkait dengan penyaluran Bansos tahun 2020-2021.
“Dan para tersangka tidak ada hubungan hukum dengan Transaksi Jual Beli Rumah pada tahun 2013,” tandasnya.
Pieter pun meminta kepada para pendukung kliennya di Daerah Pemilihan Jawa Barat 1 tetap tenang dan semangat melakukan konsolidasi pemenangan dengan focus melakukan sosialisasi sesuai jadwal, Program dan Tahapan sebagaimana Peraturan KPU.
Baca Juga: Kapolri Naikan Pangkat 45 Pati Polri, Ada Satu Polwan Jadi Jenderal
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin