Eks Menag Yaqut Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 3 Jam Terkait Kasus Kuota Haji
POLHUKAM.ID - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menyelesaikan proses pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 25 Maret 2026. Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, Yaqut terlihat irit bicara.
Yaqut enggan mengungkapkan materi atau detail pemeriksaan yang dijalaninya. Ia memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyatakan keinginannya untuk segera beristirahat.
"Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik, jangan ke saya. Saya capek, harus beristirahat," ujar Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan untuk Percepat Penyidikan Kasus Kuota Haji
Pemeriksaan terhadap Yaqut ini dilakukan setelah statusnya kembali menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Sebelumnya, mantan Menag tersebut sempat berstatus sebagai tahanan rumah.
Artikel Terkait
PHK Massal PPPK Mengancam Daerah: Efek Domino Kebijakan Prabowo yang Bikin Resah
Lapor SPT Tahunan 2026 Jadi Gampang? Rahasianya Pakai Software Payroll Ini!
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK: Benarkah Gelombang Kritik Netizen yang Memaksa?
Viral! Bupati Situbondo Tawarkan Pekerjaan ke LC, Ini Responsnya yang Bikin Netizen Kagum