Eks Menag Yaqut Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 3 Jam Terkait Kasus Kuota Haji
POLHUKAM.ID - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menyelesaikan proses pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 25 Maret 2026. Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, Yaqut terlihat irit bicara.
Yaqut enggan mengungkapkan materi atau detail pemeriksaan yang dijalaninya. Ia memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyatakan keinginannya untuk segera beristirahat.
"Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik, jangan ke saya. Saya capek, harus beristirahat," ujar Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan untuk Percepat Penyidikan Kasus Kuota Haji
Pemeriksaan terhadap Yaqut ini dilakukan setelah statusnya kembali menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Sebelumnya, mantan Menag tersebut sempat berstatus sebagai tahanan rumah.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali