polhukam.id - Jalur puncak mulai tanggal 31 Desember pukul 18.00 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 pukul 06.00 WIB ditutup. Penutupan diberlakukan mulai dari Tugu Lampu Gentur dan Jalan Cagak Ciloto.
Jalur Puncak-Cipanas dari Cianjur hanya dapat dilalui pengendara yang berdomisili di Kecamatan Cugenang, Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi dengan menunjukkan KTP. Sedangkan warga Cianjur yang tidak tinggal di wilayah tersebut tak diizinkan melintas setelah penutupan.
"Jadi kami imbau, masyarakat yang ingin berlibur saat malam tahun agar memasuki kawasan Puncak lebih awal karena pada 31 Desember pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2023 pukul 01.00 WIB kami terapkan car free night," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin (25/12/2023).
Baca Juga: Soal Pelaporan Singkatan AMIN ke Polisi, Anies Baswedan: Polisi Akan Menggunakan Akal Sehat
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin