Kembali Diberlakukan, Ini 26 Titik Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

- Rabu, 27 Desember 2023 | 12:01 WIB
Kembali Diberlakukan, Ini 26 Titik Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

polhukam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama stakeholder terkait kembali menerapkan peraturan ganjil genap Jakarta di sejumlah ruas jalan pada waktu-waktu tertentu.

Dilansir dari pmjnews.com, hari ini, Rabu (27/12/23), aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku. Karena seperti diketahui, pada libur Natal tanggal 25 dan Selasa 26 Desember 2023, ganjil genap Jakarta sempat tak berlaku.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Ada sebanyak 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).

Halaman:

Komentar

Terpopuler