Tarif Tol CBK Alami Kenaikan yang Berlaku Mulai 13 Januari 2024, Ini Besarannya

- Jumat, 12 Januari 2024 | 18:01 WIB
Tarif Tol CBK Alami Kenaikan yang Berlaku Mulai 13 Januari 2024, Ini Besarannya

JAKARTA, polhukam.id-Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran (CBK) mengalami kenaikan tarif terhitung mulai 13 Januari 2024 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No:1982/KPTS/M/2023, 29/12/ 2023 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol CBK.

Besaran kenaikan tarif berkisar antara Rp 1.500 untuk kendaraan golongan I, hingga Rp 3.500 untuk golongan V.

Sebagai informasi, kendaraan golongan I antara lain sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus. Sedangkan kendaraan golongan V antara lain truk besar dengan lima gandar.

Baca Juga: 300 Ribu Lebih Kendaraan Masuk Jabotabek Via Tol Usai Libur Natal, Mayoritas dari Arah Timur

Berukut ini daftar tarif baru Jalan Tol CBK yang berlaku mulai 13 Januari 2024.

Gol I: yang semula Rp 25.500, - menjadi Rp 27.000, -
Gol II: yang semula Rp 38.000, - menjadi Rp 41.000, -
Gol III: yang semula Rp 38.000, - menjadi Rp 41.000, -
Gol IV: yang semula Rp 51.000, - menjadi Rp 54.500, -
Gol V: : yang semula Rp 51.000, - menjadi Rp 54.500,

Lima golongan Kendaraan di jalan tol

Golongan I : sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
Golongan II : truk besar dengan dua gandar.
Golongan III : truk besar dengan tiga gandar.
Golongan IV : truk besar dengan empat gandar.
Golongan V : truk besar dengan lima gandar.

Halaman:

Komentar

Terpopuler