Rugikan Keuangan Negara Rp6,5 Miliar Buronan Kasus Bank Pemerintah Dicokok Tim Tabur

- Kamis, 18 Januari 2024 | 16:31 WIB
Rugikan Keuangan Negara Rp6,5 Miliar Buronan Kasus Bank Pemerintah Dicokok Tim Tabur

polhukam.id - Seorang buronan berhasil dicokok Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Buronan yang sudah satu bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berinisial AT adalah tersangka perkara korupsi sebuah bank plat merah di Sumsel.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, AT diamankan Tim Tabur sekira pukul 15.30 WIB Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga: Faktor Gibran di Balik Tingginya Elektabilitas Prabowo dan Penurunan Suara Ganjar Pranowo

"AT diringkus tepat di depan rumah makan sederhana yang berada di Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang," ujar Vanny dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 18 Januari 2024.

Dijelaskannya keberhasilan penyergapan AT oleh Tim Tabur Kejati Sumsel yang dipimpin Adi Muliawan tersebut bermula dari pelacakan intensif yang dilakukan petugas terhadap alat komunikasi AT.

Halaman:

Komentar

Terpopuler