Warga Pejaten Timur Desak Ahli Waris Pindahkan Makam Keluarga yang Dikebumikan di Depan Rumah

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 12:31 WIB
Warga Pejaten Timur Desak Ahli Waris Pindahkan Makam Keluarga yang Dikebumikan di Depan Rumah

Keputusan itu telah terangkum dalam berita acara kesepakatan mengenai tanah milik pribadi untuk dijadikan makam. Dalam rapat itu disepakati bahwa makam atas inisial AI dibatalkan dan akan dipindah ke tempat lain.

"Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2007 dan syariat agama, jenazah yang sudah dimakamkan dipindah dengan waktu minimal kurang lebih satu tahun (terhitung mulai 16 Januari 2024 sampai 16 Januari 2025)," ucap Ernawati membacakan berita acara tersebut.

"Di dalam Perda ada pidananya kalau melanggar, ini malah seakan-akan dinegosiasi menghasilkan angka satu tahun yang entah darimana mengambil kebijakannya," sambungnya.

Baca Juga: Menko Airlangga Lanjutkan Safari Pembagian Bansos Beras 10 Kg, Kali Ini Menyasar Masyarakat Bandung

Menurutnya, kehadiran makam di tengah permukiman penduduk ini telah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Dalam Pasal 2 ayat 2 menjelaskan, ‘penempatan lokasi tanah termasuk tanah wakaf untuk keperluan tempat pemakaman bukan umum dilaksanakan oleh Kepala Daerah Tingkat II (Wali Kota/Bupati) yang bersangkutan dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri’.

Kemudian penunjukkan dan penetapan lokasi itu juga harus mengacu pada rencana pembangunan daerah dan atau rencana tata kota, dengan ketentuan tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya. Kemudian menghindari penggunaan tanah yang subur; memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup; mencegah pengrusakan dan tanah dan lingkungan hidup serta mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebihan.

Selain itu, lanjutnya, warga juga mengeluhkan beberapa hal dengan kehadiran makam di tengah permukiman mereka. Pertama, makam yang berdekatan dengan permukiman warga bisa mencemarkan air tanah, kedua terganggunya kenyamanan dan kebersihan air lingkungan warga.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler