LENGKONG, AYOBANDUNG – BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Besaran tarif iuran BPJS Kesehatan ditinjau paling lama 2 tahun sekali dengan memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar.
Apakah tarif BPJS Kesehatan pada 2024 naik? Bagaimana cara cek iurannya?
Baca Juga: Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan JMO Secara Online, Pencairan Maksimal 1 Hari Kerja
Besaran iuran BPJS Kesehatan diusulkan oleh ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada presiden dengan tembusan kepada menteri keuangan.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan dibedakan sesuai status peserta.
(1) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Tarif Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI JK sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dan dibayar oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah (Pemda).
Peserta PBI JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemda.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid