Bagaimana Cara Memeriksakan Premi BPJS Kesehatan, Adakah Kenaikan Tarif Kesehatan di Tahun 2024

- Minggu, 28 Januari 2024 | 17:30 WIB
Bagaimana Cara Memeriksakan Premi BPJS Kesehatan, Adakah Kenaikan Tarif Kesehatan di Tahun 2024

LENGKONG, AYOBANDUNGBPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Besaran tarif iuran BPJS Kesehatan ditinjau paling lama 2 tahun sekali dengan memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar.

Apakah tarif BPJS Kesehatan pada 2024 naik? Bagaimana cara cek iurannya?

Baca Juga: Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan JMO Secara Online, Pencairan Maksimal 1 Hari Kerja

Besaran iuran BPJS Kesehatan diusulkan oleh ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada presiden dengan tembusan kepada menteri keuangan.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan dibedakan sesuai status peserta.

(1) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Tarif Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI JK sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dan dibayar oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah (Pemda).

Peserta PBI JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemda.

Halaman:

Komentar

Terpopuler