Bareskrim Tangkap Relawan Ganjar Palti Hutabarat Dijerat UU ITE, Mantan Pendukung Jokowi, Ini Sosoknya

- Selasa, 23 Januari 2024 | 12:31 WIB
Bareskrim Tangkap Relawan Ganjar Palti Hutabarat Dijerat UU ITE, Mantan Pendukung Jokowi, Ini Sosoknya

polhukam.id - Tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penangkapan terhadap pegiat media sosial (medsos) di Jakarta Selatan (Jaksel).

Dari penelusuran wartawan ternyata yang ditangkap adalah Palti Hutabarat (PH) dan memang seorang relawan dari pasangan capres cawapres Ganjar Mahfud (GAMA), Senin 22 Januari 2024.

Adapun penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menerangkan bahwa pemilik akun @Paltiwest di Twitter (X) itu melanggar Pasal dari dua Undang-Undang (UU), yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Jokowi Marah dengan Regulasi yang Ditekennya Sendiri, Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen Mendapat Banyak Protes

Sehingga membuat polisi meringkus Palti Hutabarat pada Jumat 19 Januari 2024 pagi buta di Jaksel. "Pukul 03.44 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," beber Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Menurut Trunoyudo, penangkapan dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang masuk ke kepolisian. “Kami jelaskan bahwa yang mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi,” ucapnya.

Lanjut Trunoyudo, laporan pertama tentang Palti masuk ke Polda Sumatera Utara. Pelapornya ialah Amril Riani Siregar, dan satu laporan lagi dibuat oleh pelapor Muhammad Wildan yang melapor di Bareskrim.

Baca Juga: Boy Thohir Sebut Djarum, Sampoerna, Adaro Grup, dan Sepertiga Konglomerat Siap Menangkan Prabowo Gibran

Halaman:

Komentar

Terpopuler