Bareskrim Tangkap Relawan Ganjar Palti Hutabarat Dijerat UU ITE, Mantan Pendukung Jokowi, Ini Sosoknya

- Selasa, 23 Januari 2024 | 12:31 WIB
Bareskrim Tangkap Relawan Ganjar Palti Hutabarat Dijerat UU ITE, Mantan Pendukung Jokowi, Ini Sosoknya

“Penyidik melakukan penyidikan ini terkait adanya laporan polisi yang tentunya harus ditindaklanjuti,” sambungnya.

Trunoyudo menambahkan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih memeriksa Palti secara simultan. Namun, Trunoyudo memastikan Palti telah berstatus tersangka. Ketentuan dalam UU ITE yang dipakai untuk menjerat Palti ialah Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 UU 11 Tahun 2008. Ada pula Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan kepada Palti Hutabarat dengan ancaman hukuman ada yang delapan tahun, sembilan tahun dan 12 tahun kurungan penjara.

Pendukung Jokowi

Palti Hutabarat selama ini dikenal sebagai pegiat media sosia. Sebagai seorang aktivis medsos, pengikutnya di Instagram telah mencapai 15,2 ribu dengan total unggahan 11,7 ribu. Sementara di X, Palti meniliki 79,3 ribu pengikut. 

Dilihat dari unghahan akun Instagram pribadinya, pria berdarah Medan ini diketahui sebagai mantan Sekretaris Republik Cyber Projo tahun 2019-2023. Projo di Pilpres 2024 kali ini mengusung Prabowo-Gibran. 

Hal ini beberapa kali juga telah dibenarkan secara tersirat oleh Ketua Projo yang kini menjabat Menkominfo, Budi Arie Setiadi. Meskipun Projo berlabuh ke Prabowo-Gibran, tetapi Palti memilih jalan yang berbeda tetap ada di gerbong PDIP yang mendukung Ganjar-Mahfud. 

Menurut informasi yang beredar, Palti Hutabarat juga menjadi Freelancer, SocMed Activist, Bicara Olahraga, Media, Sosial dan juha Politik. Pria yang merupakan relawan Ganjar-Mahfud tersebut juga tampak aktif membagikan beberapa postingan terkait dengan dinamika politik yang terjadi saat ini.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler