polhukam.id - Warga di Kelurahan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi, dilanda keprihatinan saat tumpukan sampah menumpuk di wilayah bukan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Meski telah dipasang spanduk peringatan dengan ancaman sanksi denda hingga Rp 20 juta, warga tetap membuang sampah sembarangan.
Salah seorang warga, Ahmad, mengungkapkan bahwa kawasan tersebut dulunya telah ditertibkan, namun sekarang kembali menjadi tempat pembuangan sampah ilegal.
Pemerintah diminta tidak hanya memasang peringatan tanpa memberikan solusi konkret, karena tanpa tempat pembuangan resmi, masyarakat sulit untuk patuh.
Baca Juga:
Kompleksitas Cinta dan Pertemanan: Libra dan Zodiak Lainnya Menghadapi Tantangan Unik
"Kalau hanya dibuat peringatan tanpa ada solusi, sepertinya tidak membuat masyarakat peduli," imbuhnya.
"Dalam spanduk peringatannya ada sanksi. Tapi kalau sanksi itu tidak pernah ditegakan di kawasan tersebut percuma juga," kata Ahmad.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin