POLHUKAM.ID - Pihak Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri mengeluarkan dua Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.
Adpaun SKCK tersebut dibutuhkan sebagai syarat Pemilu 2024.
Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan SKCK Prabowo dikeluarkan sejak minggu lalu.
Sedangkan, SKCK milik Anies diterbitkan hari ini seusai dirinya mendatangi Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri.
"Hingga saat ini Baintelkam Polri sudah menerbitkan empat SKCK bakal calon presiden atau wakil presiden. Pertama Ganjar Pranowo, kedua Prabowo Subianto, ketiga Muhaimin Iskandar, keempat Anies Baswedan," terang Ramadhan, dalam siaran persnya, Senin (25/9/2023).
Sekedar informasi, SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.
KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU bersama pemerintah dan DPR, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.***
Sumber: suara
Artikel Terkait
Gibran Belajar Makan Pempek, Dokter Tifa Meledek: Pejabat Jadi Babu dan Babysitter ABK?
Ferry Irwandi Ungkap Sahroni Kini Berada di Jakarta: Bakal Muncul ke Publik Jadi Pribadi Baru
Prabowo Kaget RI Korup, PSI: Ada Pengkhianat di Lingkaran Presiden Sebelumnya
Penggugat Ijazah Palsu Sebut Jokowi Sengaja Setting Pertemuannya dengan Abu Bakar Baasyir