2 Wanita Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap, Begini Caranya Memperdaya Korban

- Minggu, 28 Januari 2024 | 19:30 WIB
2 Wanita Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap, Begini Caranya Memperdaya Korban

polhukam.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten.

Adapun dua tersangka tersebut yaitu Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.

 Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap. 

Baca Juga: Doctor Slump Episode 2: Park Hyung Sik dan Park Shin Hye Menangis Sambil Berpelukan, Ada Masalah Apa?

"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 27 Januari 2024.

Setelah adanya persetujuan para korban tersebut dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp 3 juta-13 juta.

Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Baca Juga: Dari Branding in Seongsu hingga A Killer Paradox, Berikut Drakor Terbaru yang Siap Memanaskan Februari 2024

Halaman:

Komentar

Terpopuler