polhukam.id- Komisi Informasi Provinsi Jambi, diwakili oleh Ketua Ahmad Taufiq Helmi dan tim, menyerahkan laporan kinerja tahunan kepada Gubernur Jambi pada 30 Januari 2023.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur memberikan apresiasi atas kinerja KI dan menekankan pentingnya terus meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jambi.
Ketua KI Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan rasa syukurnya karena dapat melaporkan berbagai kegiatan dan pencapaian selama tahun 2023, termasuk penyelesaian 13 kasus sengketa informasi.
Ini sebagaimana diatur dalam Undang - Unfang Nomor 14 Tahun 2008 Tentan Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 28 ayat ( 2) bahwa Komisi Informasi Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi,tugas dan wewenang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersangkutan.
Kewajiban menyampaikan laporan tahunan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran.
"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami untuk melaporkan apa saja yang sudah kami lakukan selama tahun 2023," katanya.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin