Didampingi Kadis Kominfo, Komisi Informasi Jambi Serahkan Laporan Tahunan ke Gubernur

- Selasa, 30 Januari 2024 | 21:01 WIB
Didampingi Kadis Kominfo, Komisi Informasi Jambi Serahkan Laporan Tahunan ke Gubernur

polhukam.id- Komisi Informasi Provinsi Jambi, diwakili oleh Ketua Ahmad Taufiq Helmi dan tim, menyerahkan laporan kinerja tahunan kepada Gubernur Jambi pada 30 Januari 2023. 

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur memberikan apresiasi atas kinerja KI dan menekankan pentingnya terus meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jambi. 

Ketua KI Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan rasa syukurnya karena dapat melaporkan berbagai kegiatan dan pencapaian selama tahun 2023, termasuk penyelesaian 13 kasus sengketa informasi. 

Baca Juga: KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan RI Tetap Terjaga di Kuartal IV 2023 Meski Terdapat Risiko Perlambatan Ekonomi Global

Ini sebagaimana diatur dalam Undang - Unfang Nomor 14 Tahun 2008 Tentan Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 28 ayat ( 2) bahwa Komisi Informasi Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi,tugas dan wewenang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersangkutan.

Kewajiban menyampaikan laporan tahunan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran.

"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami untuk melaporkan apa saja yang sudah kami lakukan selama tahun 2023," katanya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler