"Atas permintaan tersebut, Teradu kemudian membantu mengurus pembelian apartemen dimaksud," sambungnya.
Di saat mesra-mesranya itu, ternyata Cindra memutuskan hubungan dengan Hasyim.
Hal itu terdapat pada komunikasi pada tanggal 13 Oktober 2023.
Dalam komunikasi itu, Hasyim menyatakan sangat menyayangi Cindra lahir batin dan sampai kapanpun.
Akan tetapi cinta Hasyim ternyata bertepuk sebelah tangan.
"Pengadu menjawab dengan menyatakan 'maaf saya tidak bisa melanjutkan', 'sayang saya tidak bisa dibagi', serta 'dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang'," beber salinan putusan itu.
Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan vonis pemberhentian secara tetap terhadap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU merangkap anggota.
Selain itu DKPP juga memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemberhentian tersebut dilakukan paling lambat 7 hari setelah putusan dijatuhkan.
Terkait hal ini, Istana sangat menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Istana juga memastikan akan secepatnya memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," tegas Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya.
Ari juga memastikan, pemecatan Hasyim Asy'ari tidak akan mempengaruhi pelaksanaan dan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Untuk sementara, akan dilakukan pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan.***
Sumber: pojoksatu
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin