Korban Baru Putusan Mendagri: Kini Trenggalek Terancam Kehilangan 13 Pulau

- Kamis, 19 Juni 2025 | 09:20 WIB
Korban Baru Putusan Mendagri: Kini Trenggalek Terancam Kehilangan 13 Pulau


POLHUKAM.ID - 
Usai polemik status kepemilikan 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) selesai. Kini muncul polemik serupa yang terjadi antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung.

Pasalnya, Trenggalek terancam kehilangan 13 pulau usai Kemendagri memasukan pulau-pulau tersebut menjadi bagian dari wilayah administratif Tulungagung. 

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan 13 pulau tersebut masuk dalam wilayah Tulungagung. 

Adapun ke-13 pulau tersebut adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

Padahal sejatinya ke-13 pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek berdasarkan penetapan Kepmendagri No. 100.1.1-6117 Tahun 2023. Namun Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 malah menetapan pulau-pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Tulungagung.

Menanggapi hal ini, Sekda Kabupaten Trenggalek Edy Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat ke Kemendagri untuk melakukan pengkajian ulang atas putusan status kepemilikan dari pulau-pulau kecil tersebut. 

"Karena sudah ditetapkan oleh Kepmendagri masih masuk wilayah Tulungagung, maka kami akan bersurat lagi, agar dilakukan kajian ulang," Edy Supriyanto, Selasa (16/6/2025).

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menegaskan bahwa pihaknya sangat meyakini bahwa ke-13 pulau tersebut merupakan bagian dari Trenggalek sebagai mana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur. 

"Kami juga memasukkan 13 pulau itu dalam RTRW, karena sudah selaras dengan RTRW Provinsi Jatim," ujarnya.

Sumber: monitor

Komentar