Mereka harus menjadikan KUHAP sebagai pedoman, bukan sebagai alat untuk ditabrak demi kepentingan tertentu.
Oleh karena itu, surat SP2HP atau SP3 atas perkara dugaan ijazah palsu Jokowi yang dikeluarkan Bareskrim Polri perlu dianulir.
Sebaliknya, proses klarifikasi dan investigasi harus dibuka kembali, termasuk memanggil dan memeriksa semua saksi dari pihak pengadu TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) yang menyampaikan laporan pada 9 Desember 2024.
Keterangan dari dua pakar IT yang telah menyampaikan analisis ilmiah secara terbuka—bahwa ijazah Teradu diduga palsu—wajib diuji, bukan dibungkam. Negara hukum sejati tidak menghukum orang yang berkata benar.
Apabila kelak terbukti bahwa pernyataan Roy Suryo dan timnya adalah benar adanya, maka tuduhan menyebarkan hoaks dan membuat kegaduhan tidak lagi relevan.
Sebaliknya, tuduhan bohong justru dapat diarahkan kepada Teradu yang kemungkinan besar telah memalsukan data identitas dirinya.
Maka, dialah yang layak dimintai pertanggungjawaban hukum sebagai aktor intelektual dan pelaku kegaduhan nasional.
Dalam kaca mata filsafat hukum, kebenaran harus bersandar pada prinsip objektivitas—pengetahuan bebas dari bias, tekanan, dan kepentingan.
Jika proses penyidikan sudah ternodai oleh tekanan politik atau sogokan, maka hukum kehilangan maknanya sebagai pelindung keadilan.
Apabila terbukti terjadi manipulasi, maka pihak yang patut disalahkan bukanlah pelapor, tetapi Teradu yang menciptakan kebohongan publik.
Hukum harus ditegakkan bukan hanya secara objektif, tetapi juga secara subjektif dalam arti menggunakan hati nurani dan keyakinan hakim (conviction intime) sebagaimana termuat dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Penegak hukum juga perlu menelaah karakter para pihak: siapa yang dikenal gemar berkata bohong, siapa yang terbiasa memutarbalikkan fakta.
Semua itu bisa menjadi petunjuk penting dalam menakar keabsahan keterangan dan motif yang melatarinya.
Sebagai bangsa yang mengaku Pancasilais dan mayoritas beragama, kita percaya bahwa keadilan tidak hanya berhenti di pengadilan dunia. Akan ada pengadilan akhirat, di mana para korban kebohongan dan ketidakadilan akan bersaksi.
Maka, bagi mereka yang menikmati hasil dari pembohongan publik—termasuk anak-anak dan keluarga pelaku—akan ada balasan setimpal.
Semoga keadilan tidak hanya hadir di akhirat, tapi juga di dunia, sebelum semuanya terlambat.
Karena jika negara ini masih mengaku menjunjung hukum, maka yang jujur harus dilindungi, bukan dipenjara.
Dan yang memalsukan identitas, apalagi merugikan bangsa, harus diadili, bukan diberi tahta. ***
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Sebut Jokowi Firaun: Benarkah Pertemuan Solo Itu Jalan Damai atau Bumerang Hukum?
Demo Ojek Online 2026 Ricuh? 1.541 Personel Dikerahkan Amankan Monas & Kedubes AS
Indonesia Stop Impor Solar 2026: Antrean Truk Panjang Akan Berakhir, Ini Rahasianya!
Said Iqbal Bongkar Alasan Menolak Pilkada Tidak Langsung: Upah Buruh Bisa Ditekan!