POLHUKAM.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, memutuskan bahwa pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB, dengan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi.
Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok bernama Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Adapun para tergugat adalah Joko Widodo, SMAN 6 Solo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Para tergugat mengajukan eksepsi bahwa gugatan tersebut tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan masuk dalam ranah hukum pidana atau sengketa Tata Usaha Negara (TUN), terutama karena perkara ini berkaitan dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.
Mereka juga mempertanyakan legal standing Muhammad Taufiq, karena tidak ditemukan keterlibatan langsung sebagai peserta dalam pemilu yang melibatkan Jokowi.
Putusan Hakim: PN Solo Tak Berwenang
Dalam amar putusan perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, Majelis Hakim menyatakan:
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.
Tanggapan Penggugat
Muhammad Taufiq menyatakan pihaknya tidak akan menyerah dan mengajukan banding atas putusan Mejelis Hakim tersebut.
"Saya masih memiliki waktu 14 hari. Saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya," kata Taufiq saat dihubungi pada Kamis (10/7/2025).
Dia menegaskan putusan tersebut bukanlah kemenangan bagi para tergugat, melainkan menunjukkan ketidakberpihakan majelis hakim terhadap pihaknya.
"Jadi ini bukan disebut kemenangan, tapi saya mengatakan ternyata hakim itu masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Hakim itu masih menyimpan perutnya itu dengan rasa takut dan itu sudah kami prediksi tadi pagi," ungkapnya.
Selain itu, Taufiq juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan gugatan citizen lawsuit sebagai langkah untuk melawan eksepsi yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Bonatua Silalahi Gugat ANRI di Sidang Sengketa Informasi, Desak Buka Arsip Ijazah Jokowi