Viral di media sosial video penganiayaan yang menunjukkan seorang santri dicambuk oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Malang, Jawa Timur.
Terlihat di dalam video itu, seorang santri laki-laki menahan sakit karena kedua kakinya di bagian paha dicambuk menggunakan rotan.
Pihak kuasa hukum santri, Miftha Rizky Amelia mengungkapkan fakta mencengangkan soal dugaan penganiayaan tersebut.
Ia mengatakan, kejadian itu bermula ketika sang santri merasa lapar karena tak kebagian makanan di pondok pesantren itu.
"Ini murni adalah korban anak di bawah umur. Jadi, anak ini tidak kebagian jatah makanan sampai malam, kemudian anak tersebut lapar sehingga ia keluar untuk membeli makanan," kata Miftha, diwawancarai tvOne, Sabtu (12/7/2025).
Miftha kemudian mengatakan, santri tersebut bertemu temannya yang membeli rokok di perjalanan.
Hal ini diketahui oleh pengurus pondok pesantren. Anak tersebut pun langsung dinilai sebagai anak nakal dan berujung dianiaya.
"Korban anak ini dianggap anak yang nakal oleh pengasuh atau ustaznya sendiri, dan korban anak ini kemudian langsung dihukum menggunakan rotan di kaki korban, tanpa ditanyai atau diklarifikasi dulu," katanya menjelaskan.
Ia menilai, mestinya pihak ponpes mengklarifikasi tindakan anak tersebut sebelum memberi hukuman kekerasan.
Jika anak itu memang salah, ia menegaskan hukuman yang diberikan tak perlu menggunakan kekerasan.
Menurut Miftha, ponpes tersebut sering memberikan hukuman kekerasan kepada santrinya.
Korban, lanjut dia, juga pernah dipukul menggunakan balok kayu oleh pengasuh ponpesnya.
Adapun kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Malang untuk ditindaklanjuti.
Sumber: tvonenews
Foto: Santri di Malang Dicambuk Rotan oleh Pengurus Ponpes/Net
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo, M Taufik Banding: Masa Sampai Kiamat Ijazahnya Tak Muncul
Cemarkan Nama Baik Kiyai, Polda Banten Tahan Konten Kreator Mahesa Al Bantani
Pejabat Iran Tuding Israel Pakai Bantuan Jin dan Klenik dalam Perang 12 Hari
Bukan Cuma Jokowi, Ini 5 Pemimpin Dunia yang Pernah Terseret Kasus Ijazah Palsu