POLHUKAM.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut 48 persen dari 55,9 juta hektare lahan yang telah tersertifikasi di Indonesia dikuasai oleh 60 keluarga.
Ketimpangan penguasaan lahan ini dinilai sebagai salah satu penyebab kemiskinan struktural yang terjadi di Indonesia.
Lantas siapa saja 60 keluarga itu?
Nusron memang tak membeberkan secara rinci 60 keluarga yang menguasai 55,9 juta hektare lahan di Indonesia.
Ia hanya menyebut 55,9 juta hektare lahan tersebut dikuasai dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) hingga Hak Guna Bangunan (HGB) oleh beberapa perusahaan.
"Kalau dipetakan PT-nya itu bisa berupa macam-macam. Tapi kalau dilacak siapa beneficial ownership-nya, itu hanya 60 keluarga," ungkap Nusron dalam acara Diskusi Publik Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Menurut klaim Nusron, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan lahan ini.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, pemerintah akan mengedepankan prinsip keadilan, pemerataan, dan kesinambungan hidup.
Langkah tersebut, lanjut Nusron, diambil sebagai upaya pemerintah memutus kemiskinan struktural yang terjadi di Indonesia.
"Inilah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural. Kenapa? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak. Ada tanah dalam tanda kutip, kalau kami boleh menyimpulkan, ada 'kesalahan kebijakan pada masa lampau'," katanya.
Artikel Terkait
Jusuf Hamka Menggugat Hary Tanoe di Pengadilan: Pengakuan Pahit Korban Kezaliman Bisnis
Yusuf Muhammad Kritik Respons Gibran Soal CPNS: Dinilai Kosong dan Minim Optimalisasi
Dharma Pongrekun: Ingin Jadi Polisi yang Baik, Tapi Kenyataannya?
Dina Meninggal, Fitnah Heryanto Menghantui: Fakta atau Rekayasa?