POLHUKAM.ID - Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan. Bahkan, JD terancam dipecat tidak hormat dari Polri pada Selasa (15/7/2025).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, saat ini yang bersangkutan sudah dipatsus 21 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan di Propam dan sidang kode etik. Kapolda Sumsel berkomitmen tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran, tidak pandang bulu, dan akan ditindak tegas.
“Yang bersangkutan JD sudah dipatsus 21 hari ke depan sejak dilimpahkan pada Minggu, 13 Juli 2025,” ujar Nandang.
Sanksi tegasnya sesuai PerPol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri. Yang bersangkutan maksimal bisa di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sedangkan laporan polisi pidananya karena TKP bukan di wilayah hukum kita, maka tetap dikoordinasikan ke Polda Bengkulu.
"Kapolda tidak menoleransi dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran berat baik pelanggaran eksternal maupun internal yang dilakukan oknum anggota Polri. Ancaman terberat terhadap JDS bisa sampai PTDH," katanya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menambahkan penanganan perkara etik oknum polisi sekarang dilakukan di Polda Sumsel. Hukuman yang diterima JD tergantung dari hasil sidang kode etik yang saat ini tengah berlangsung.
"Terkait hukumannya tergantung dari hasil sidang. Bisa saja demosi hingga PDTH tergantung dari pidananya," ucapnya.
Sumber: sindonews
Artikel Terkait
Ganti Wajah di Video dalam 1 Klik? Begini Caranya dengan AIFaceSwap!
Malam Takbiran vs Hari Nyepi 2026: Prajaniti Hindu Bali Resmi Keberatan, Apa Dampaknya?
Mojtaba Khamenei: Sosok Kontroversial Calon Pengganti Pemimpin Iran yang Ditakuti AS
Ironi Hukum: Pengkritik Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar, Kini Terdakwa Ijazah Palsu?