POLHUKAM.ID - Pakar telematika dan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengungkap temuan kejanggalan pada ijazah Jokowi. Temuan ini memicu kontroversi baru di tengah publik.
Roy Suryo bersama seorang peneliti yang akrab disapa Topi Merah menemukan ketidaksesuaian pada tulisan nama universitas di barang bukti ijazah yang ditampilkan oleh Rismon Sianipar. Temuan ini diungkap dalam program Rakyat Bersuara di iNews pada Selasa, 21 April 2026.
Saat itu, Rismon menampilkan barang bukti ijazah Jokowi yang diklaim diperoleh dari Dian Sandi. Roy Suryo menemukan bahwa tulisan nama universitas pada emboss barang bukti tersebut berbeda dengan nama asli. Alih-alih tertulis "Universitas Gadjah Mada", emboss tersebut menunjukkan tulisan "Universitas Gadhaj Adam".
"Di embosnya itu bukan Universitas Gadjah Mada, tapi Universitas Gadhaj Adam," kata Roy di Jakarta Selatan, Sabtu (25/4/2026).
Perbedaan ini menimbulkan kecurigaan Roy Suryo terhadap keaslian barang bukti yang ditampilkan Rismon. Ia menduga barang bukti tersebut telah direkayasa. Sementara itu, Rismon mengklaim telah melakukan kajian ulang dan menyebut barang bukti itu berasal dari Dian Sandi yang seharusnya tidak memiliki watermark.
Menurut Roy Suryo, jika barang bukti asli tidak memiliki watermark, maka watermark tidak akan muncul meskipun dilakukan translasi atau rotasi. Namun, pada ijazah yang ditampilkan Rismon, watermark justru terlihat sangat jelas.
"Artinya apa? Saudara eng-eng-eng ini sudah melakukan editing. Kenapa? Harusnya kalau ini file yang asli yang dia sebut dari Dian Sandi yang sama sekali tidak tampak watermark-nya, mau dilakukan translasi, rotasi atau apa pun ya, nggak akan tampak karena memang awalnya nggak tampak," kata Roy.
Jika dugaannya benar, barang bukti ijazah Jokowi yang ditampilkan Rismon telah direkayasa. Roy Suryo menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pemalsuan dokumen dan melanggar Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE.
"Eng Eng Eng sudah melakukan manipulasi bahkan itulah yang diancam dengan hukuman paksa maksimal 12 tahun penjara," kata Roy.
Artikel Terkait
Rismon Tersangka! Pakar Digital Forensik Dilaporkan ke Polisi Usai Menganulir Isi Buku Gibran End Game
Mantan Polisi Narkoba Positif Narkoba di Lapas, Dipindahkan ke Nusakambangan!
Tragis! Pria Dibakar Hidup-Hidup Sopir Angkot di Tanah Abang Cuma Gegara Hal Sepele
Resmi! Kementerian ESDM Beri Lampu Hijau untuk Bobibos, Uji Teknis Segera Dimulai