POLHUKAM.ID – MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
MA (46) yang bekerja sebagai buruh harian tersebut ditangkap setelah membobol sebuah warung makan demi membawa pulang beras dan gas elpiji untuk keluarganya.
Pengakuan istri
Novriantini, istri MA mengakui ekonomi keluarganya sedang terpuruk. Menurutnya, suaminya dikenal sebagai pekerja keras yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan, salah satunya di gudang kopi.
“Abang ini kerja-kerja nian. Tapi waktu itu gudangnya sempat tutup, jadi nggak kerja beberapa bulan. Mungkin karena khilaf dan terdesak, akhirnya hal itu terjadi,” sampai Novriantini dikutip dari Tribun Bengkulu, Rabu (16/7/2025).
Novriantini mengakui, saat kejadian mereka benar-benar tidak memiliki beras di rumah.
Kondisi itulah yang membuat suaminya nekat menerima ajakan mencuri.
“Waktu itu memang benar-benar tidak ada beras lagi. Abang cuma ingin kami bisa makan,” jelasnya sambil menahan air mata.
Meski berat, Novriantini kini tetap tegar menjalani hidup sambil menanti suaminya bebas dalam waktu dekat.
Dalam beberapa hari ke depan, suaminya diperkirakan akan keluar dari penjara.
Ia mengaku bekerja sebagai asisten rumah tangga di dua tempat sekaligus demi memenuhi kebutuhan rumah tangga selama MA menjalani hukuman.
“Alhamdulillah, sebentar lagi abang bebas. Saya kerja di dua tempat sekarang. Walaupun berat, kita berhasil melewati cobaan ini,” ungkapnya.
Selama masa sulit tersebut, Novriantini bersyukur masih ada bantuan dari warga sekitar dan teman-teman mereka. Bahkan dari pemerintah pun, ia sempat menerima bantuan sosial.
“Dari tetangga dan teman ada yang bantu, dan dari pemerintah juga dapat bantuan sosial. Itu sangat membantu kami,” lanjut Novriantini.
Ia dan suaminya berjanji akan mulai menata hidup kembali. Kejadian yang lalu menjadi pelajaran besar dan diharapkan tidak akan terulang lagi.
"Abang juga sudah berjanji akan berubah, ia benar-benar menyesal," tutupnya.
Vonis Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup akhirnya menjatuhkan vonis penjara 5 bulan kepada MA (46).
Ia terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas demi memberi makan anak dan istrinya.
Meski dinyatakan bersalah, MA langsung dibebaskan karena masa tahanan sudah dijalani sejak Februari 2025.
Ia dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/7/2025) siang, di Ruang Sidang 1 Prof R. Soebekti, SH.
MA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan 5 bulan 10 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar saat membacakan amar putusan.
MA mengaku tidak menjual hasil curiannya, yakni beras sebanyak 20 kg dan dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Semua barang tersebut digunakan untuk memasak di rumah.
Ia mengaku terpaksa mencuri karena benar-benar tidak memiliki uang, sementara keluarganya tak lagi memiliki bahan makanan.
Aksi itu ia lakukan pada 2 Januari 2025, dengan menyasar sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.
Kuasa hukum MA, Seri Utami Ningsih, menyampaikan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin perdamaian dengan korban pencurian, setelah difasilitasi oleh PN Curup.
Pelaku damai dengan korban
Korban menerima permintaan damai dengan syarat barang curian dikembalikan.
"Keluarga MA dengan penuh usaha meminjam uang untuk menebus kembali barang-barang tersebut, sehingga bisa berdamai dengan pihak korban," jelas Seri.
Seri menambahkan, perdamaian antara MA dan korban diketahui serta disaksikan oleh perangkat Kelurahan Talang Rimbo Baru.
Uang pengganti barang curian merupakan hasil pinjaman istri dan ibu MA.
Setelah bebas, MA berjanji akan mencari pekerjaan halal dan berusaha mengembalikan utang tersebut secara bertahap.
"Klien kami menyesali perbuatannya. Ia berjanji dan berupaya akan mencari pekerjaan halal nantinya," tutup Seri.
MA tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama saudara kembarnya yang hingga kini masih dalam pengejaran
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Duh! Rocky Gerung Sentil Keras Jokowi-Gibran, Tapi Puji Megawati dan Beri Harapan ke Prabowo
Sindir Balik Jokowi Soal Pemakzulan Gibran, FPP TNI: Tak Perlu Dijatuhkan, Reputasinya Sudah Jatuh
Prabowo Baru Puas Kalau Tarif Trump Dinego Sampai Nol Persen
Pemerintah akan Tarik Pajak dari Media Sosial, Konten Kreator Jadi Sasaran