Beromset Ratusan Juta, BPOM Tindak Tegas Pemilik Usaha Tahu Berformalin di Parung

- Senin, 13 Juni 2022 | 21:40 WIB
Beromset Ratusan Juta, BPOM Tindak Tegas Pemilik Usaha Tahu Berformalin di Parung

Badan POM masih temukan adanya pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan tahu berformalin. Petugas Badan POM melakukan operasi penindakan terhadap sarana produksi pangan olahan yang memproduksi tahu mengandung bahan kimia berbahaya Formalin di 2 (dua) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di daerah Parung, Kabupaten Bogor,  Rabu (08/06/2022). Operasi ini dilakukan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.

Lokasi pertama bertempat di Jl. H. Mawi Waru Gang Serius RT. 003/RW 003, Kelurahan Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Dari lokasi ini, petugas mengamankan produk berupa tahu kecil 11.500 pieces, tahu besar 2.455 pieces, dan bubur tahu 36 drum, serta menemukan barang bukti berupa Formalin seberat 60 Kg. Kapasitas produksi per hari pabrik ini mencapai 2 ton dengan nilai omset sebesar Rp300 juta per bulan atau Rp3,6 miliar per tahun.

Baca Juga: Bawa Ahok, Tatak Ujiyanti Gak Terima Anies Disebut Pembohong: Dia yang Ngibul tapi Nuduh Orang Lain!

Lokasi kedua bertempat di Kampung Waru Kaum RT. 008/RW. 002 Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Di lokasi kedua, petugas menemukan Formalin bentuk cair yang diencerkan dalam jerigen 30 Kg dan Formalin bentuk serbuk seberat 8 Kg, serta mengamankan produk berupa tahu kecil 4.000 pieces, tahu besar 700 pieces, dan bubur tahu sebanyak 18 drum kecil (@100Liter) dan 5 drum besar (@200L), dan 1 tanki (@500L). Kapasitas produksi per hari adalah 700 Kg kedelai, omset Rp120 juta per bulan atau Rp1,44 miliar per tahun. Tahu hasil produksi dari kedua sarana produksi tersebut diketahui banyak didistribusikan ke pasar-pasar di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor.

Dalam keterangannya kepada pers, Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan tersangka akan dipersangkakan terkait unsur pasal memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Tersangka dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar”, papar Kepala Badan POM dalam keterangannya, Minggu (12/6/2022).

Halaman:

Komentar

Terpopuler