Terkait hal ini, pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menggarisbawahi ketentuan iuran berdasarkan gaji hanya diperuntukkan bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri maupun pekerja swasta.
Besaran iuran bagi peserta PPU adalah 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Perhitungan tersebut berlaku batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten/kota, dan batas atas sebesar Rp12 juta.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Jadi, perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," ujar Arif saat dihubungi Polhukam.id, Senin (13/6).
Sementara itu, bagi peserta sektor informal atau yang tidak memiliki penghasilan tetap terdaftar sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Pada jenis kepesertaan ini, diberlakukan sistem iuran sesuai dengan yang dikehendaki. Adapun ketentuannya adalah kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan, kelas 2 Rp100.000 per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per bulan.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2: Adegan Dapur yang Bikin Heboh & Penasaran!
Mengerikan! Rahmadani Dibunuh di Hotel OYO Medan oleh Cinta yang Baru Dikenal di Aplikasi Kencan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas: Motif Mengerikan di Balik Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras
Defisit APBN Bisa Naik di Atas 3%? Ini Syarat Keras Menkeu Purbaya!