Soal BPJS Kesehatan Disesuaikan Gaji, Ternyata Oh Tenyata...

- Senin, 13 Juni 2022 | 22:10 WIB
Soal BPJS Kesehatan Disesuaikan Gaji, Ternyata Oh Tenyata...

"Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3, sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp42.000," imbuh Arif.

Iuran dengan besaran serupa juga diberlakukan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, yakni sebesar Rp42.000. Namun, iuran bagi kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Baca Juga: Turun Kelas dari Nyapres, Giring Mau Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anak Buah Mas AHY: Tetap Ketinggian!

"Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," tutup Arif.

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar