Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi melalui tim kuasa hukumnya, meminta penundaan pemeriksaan soal kasus dugaan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.
Seharusnya Jokowi diperiksa dalam kapasitas sebagai pelapor oleh Subdit Kamneg di tahap penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis 17 Juli 2025. Namun karena alasan Kesehatan, Jokowi minta ditunda.
"Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara saat dikonfirmasi, Selasa 22 Juli 2025.
Rivai mengatakan, permintaan penundaan pemeriksaan itu sudah disampaikan ke kepolisian.
Dalam permintaan tersebut, Rivai turut menyampaikan dua opsi penundaan pemeriksaan.
"Menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP," kata Rivai.
Sejauh ini, Rivai masih belum mendapat jawaban dari penyidik Polda Metro Jaya terkait permintaan penundaan pemeriksaan
"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya," kata Rivai.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Sumber: rmol
Foto: Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist
Artikel Terkait
Anak Dibuang ke Sungai, Ibu Nekat Penggal Kepala Suami di Pedalaman Banjar
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Hikmahanto Soroti Kasus Tom Lembong: Tanpa Niat Jahat tapi Divonis Bersalah
Vonis Dinilai Salah, Mahfud MD Dukung Tom Lembong Segera Banding