Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk melakukan moratorium terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi berbagai usulan yang berkembang, termasuk dari Partai Nasdem, terkait keberlanjutan proyek IKN.
Prasetyo menjelaskan bahwa bahwa tidak ada rencana untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) moratorium atau penghentian sementara proyek tersebut.
“Berkenaan dengan IKN. Tentu kita menerima semua pendapat masukan apapun itu. Tetapi sebagaimana yang sudah pernah juga pemerintah sampaikan bahwa sampai hari ini Pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 25 2025.
Mensesneg menegaskan bahwa saat ini Otorita IKN tengah bekerja keras untuk memenuhi arahan Presiden.
“Nah, sebagaimana yang saudara-saudara ketahui, sekarang Otorita IKN sedang bekerja keras, diminta oleh Bapak Presiden untuk sesegera mungkin menyelesaikan,” ungkap Prasetyo.
Ia juga mengungkapkan target penyelesaian infrastruktur utama di IKN dalam waktu tiga tahun ke depan, termasuk fasilitas yang akan menunjang fungsi pemerintahan secara utuh.
“Kemarin hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam 3 tahun ke depan bisa selesai sarana-prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan, yang disana akan menampung fungsi-fungsi eksekutif, fungsi-fungsi legislatif dan fungsi-fungsi yudikatif,” jelasnya.
Menurut Prasetyo, pembangunan infrastruktur dasar ini menjadi prasyarat penting sebelum Presiden menandatangani Keppres pemindahan ibu kota negara secara resmi.
“Ini adalah sarana-prasarana, syarat yang kita merasa ini harus ada sebelum kita memutuskan atau Bapak Presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota,” pungkasnya.
Pernyataan Mensesneg menjadi respons atas desakan sejumlah pihak yang meminta Presiden segera mengambil sikap tegas, termasuk melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menetapkan IKN sebagai ibu kota negara.
Jika belum memungkinkan, ada juga usulan agar pemerintah memberlakukan moratorium pembangunan IKN secara sementara.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, sebelumnya menyarankan agar pembangunan IKN disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan fokus terhadap prioritas nasional.
Ia bahkan mengusulkan agar IKN sementara difungsikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, sambil Jakarta tetap menyandang status ibu kota negara hingga ada revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025/RMOL
Artikel Terkait
Jokowi Kenang Masa Kuliah di UGM: Sudah 45 Tahun yang Lalu Lulus
Baju Jokowi Beda Sendiri dengan Alumni Lain saat Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Ada Apa?
Hati-Hati Pak Prabowo, Jangan Ikuti Jejak Jokowi Halalkan Rangkap Jabatan
Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan