KPK Beberkan Upaya Yaqut Cholil Qoumas Kondisikan Pansus Haji DPR dengan Tawaran Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), diduga berupaya mengkondisikan kerja Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Modus Tawaran Uang kepada Pansus Haji DPR
Dalam jumpa pers pada Kamis (12/3), Asep Guntur menjelaskan bahwa upaya pengkondisian tersebut dilakukan dengan menawarkan sejumlah uang kepada pansus. "Ada upaya untuk memberikan sesuatu. Jumlahnya uangnya sekitar USD 1 juta. Tapi ditolak," tegas Asep.
Uang yang ditawarkan tersebut diduga bersumber dari pengumpulan fee atau komitmen fee dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024.
Peran Staf Khusus dan Tersangka Kasus
KPK mengungkap bahwa permintaan uang kepada biro travel haji dilakukan oleh staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Permintaan uang fee tersebut dilakukan atas perintah dari IAA (Ishfah Abidal Aziz)," ungkap Asep.
Pada haji 2024, tarif yang dipatok kepada biro travel minimal USD 2.500 atau sekitar Rp 42 juta per jemaah. Menariknya, ketika informasi pembentukan Pansus Haji beredar sekitar Juli 2024, Gus Alex diduga memerintahkan untuk mengembalikan uang yang telah dipungut. Namun, tidak semua dikembalikan. "Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ (Yaqut Cholil Qoumas)," tambah Asep.
Artikel Terkait
Harga Pertalite Naik Usai Lebaran 2026? Ini Kata Pemerintah dan Faktanya!
Fujairah Creative City Free Zone 2024: Bisa Daftar dari Luar Negeri, Modal Mulai 5.500 AED?
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara! Ini Kronologi Lengkap Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Batal atau Ditunda? Ini Fakta Terbaru Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza Menurut Pemerintah