Tom Lembong Divonis karena Kapitalis, Mahfud MD: Apa Norma Hukum yang Dipakai Hakim?

- Jumat, 25 Juli 2025 | 21:25 WIB
Tom Lembong Divonis karena Kapitalis, Mahfud MD: Apa Norma Hukum yang Dipakai Hakim?


Mantan Menko Polhukam, sekaligus pakar hukum, Mahfud MD, menyoroti norma hukum yang digunakan hakim dalam pertimbangan hukuman kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Dalam kasus korupsi impor gula, Tom dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya hakim menyebut keputusan Tom mengimpor gula menunjukkan dirinya lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dan tidak berpihak pada ekonomi demokrasi dan Pancasila.

"Apalagi hakimnya kemudian bicara soal kapitalis. Kapitalis itu apa?" kata Mahfud MD dikutip dari chanel You Tube Novel Baswedan, Jumat (25/7/2025).

Dia menjelaskan kapitalisme tidak memiliki norma. Menurutnya kapitalis itu merupakan ide. Sama dengan orang yang menjadi atheis yang tidak bisa dihukum, karena pilihannya tidak mengakui Tuhan.

"Sama dengan kapitalisme, sosialisme, komunisme, Pancasila. Itu ide belum ada norma-nya. Kalau ada normanya, barang siapa melakukan kapitalisme, dihukum pidana. Baru orang bisa dihukum," kata dia.

Mahfud pun mempertanyakan norma yang digunakan dalam menjatuhkan hukuman kepada Tom.

"Ini apa norma-nya yang dipakai? Kalau orang menganut kapitalisme itu salah. Wong, kapitalisme itu tidak jelas batasnya," kata Mahfud menjelaskan.

Mahfud juga mempersoal pertimbangan hakim yang mengaitkan kapitalisme dengan Pancasila.

"Sehingga menurut saya, lalu mengkaitkan dengan Pancasila, dan sebagainya, enggak tidak bisa. Bahwa kapitalisme itu bertentangan dengan Pancasila. Lalu apa buktinya?," kata ujarnya.

"Kalau ada buktinya, normanya di pasal berapa? Orang menghukum itu kan ada pasalnya. Pasal sekian ini soal kapitalisme. Anda diancam hukuman sekian. Enggak,ada tuh (pasalnya)," ujar Mahfud menambahkan.

Vonis bersalah dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Tom. Meski menyebutnya terbukti bersalah, tapi hakim mengakui bahwa tidak ada uang yang masuk ke kantong pribadi Tom.

Sumber: suara
Foto: Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bicara soal vonis Tom Lembong. (Bidik layar video)

Komentar