Babak baru kini tersaji dalam misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi telah menerima permohonan perlindungan dari tiga pihak sekaligus.
Mereka yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK adalah istri korban, seorang saksi kunci, dan salah satu tersangka yang siap 'bernyanyi' menjadi justice collaborator (JC).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa istri Brigadir Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan lengkap, mulai dari rehabilitasi psikologis hingga bantuan biaya hidup.
“Istri Brigadir N (MN) mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa bantuan rehabilitasi psikologis, penghitungan restitusi, dan bantuan biaya hidup sementara, dan layanan pemenuhan hak prosedural,” kata Sri dalam keterangan sebagaimana dilansir Antara, Senin (28/7/2025).
Namun, permohonan yang paling menyita perhatian datang dari tersangka MPS (Misri Puspita Sari). Ia secara resmi mengajukan diri untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (JC), sebuah langkah yang berpotensi membongkar habis-habisan apa yang sebenarnya terjadi di malam nahas itu.
Untuk mengawal permohonan ini, LPSK bahkan telah turun langsung ke Nusa Tenggara Barat (NTB) dan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta Wakil Kepala Polda NTB.
“Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang,” kata Sri.
Sinyal bahwa ada 'otak' atau dalang di balik peristiwa ini semakin menguat setelah Kajati NTB, Wahyudi, memberikan lampu hijau. Menurutnya, status JC memang diperuntukkan bagi mereka yang berani membongkar dalang utama.
"Sri yang turun langsung dalam langkah proaktif itu mengatakan atensi LPSK terhadap kasus kematian Brigadir MN cukup besar. Pihaknya berharap dapat membantu penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tindak pidana yang terjadi."
LPSK kini tengah melakukan serangkaian analisis, termasuk dari tim psikolog dan analisis kemungkinan ancaman yang akan diterima oleh para pemohon, sebelum memutuskan untuk memberikan perlindungan penuh.
Seperti diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal dunia saat berpesta bersama dua atasannya, Kompol Y dan Ipda HC, serta MPS (Misri Puspita Sari) di sebuah vila di Gili Trawangan. Polda NTB telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan sangkaan pasal penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sumber: suara
Foto: Kolase foto Brigadir Nurhadi dan Misri Puspita Sari. [Suara.com]
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M