Tiga orang remaja di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, terancam dipidana lantaran mencorat-coret bendera merah putih dengan tulisan GAZA. Mereka terancam bui 5 tahun penjara.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, bendera yang dicoret itu ditemukan di lingkungan SDN 2 Gondang. Ketiga pelaku yakni SAP (13), DPP (14), dan RM (15).
"Peristiwa terjadi Sabtu 19 Juli 2025 malam. Awalnya ketiga pelaku hanya berniat membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka," ujar Petrus dalam keterangan resmi yag diterima kumparan, Senin (28/7).
Namun, mereka tiba-tiba berubah pikiran dan akhirnya melakukan aksi vandalisme di SDN Gondang 2. Salah satu pelaku yakni SAP mencoret-coret dinding sekolah dengan kata-kata kotor, gambar tak senonoh, hingga tulisan “GAZA”.
"RM, yang diduga sebagai otak aksi tersebut, menambahkan coretan provokatif: “BOM”, serta simbol yang tidak dikenali," jelas dia.
Tak hanya itu, ketiganya juga menurunkan Bendera Merah Putih di halaman sekolah. Atas perintah RM, SAP mencoret bendera tersebut dengan tulisan “GAZA14”, lalu mengibarkannya kembali seperti tak terjadi apa-apa.
"Ini bukan sekadar keisengan anak-anak. Ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara. Bendera Merah Putih bukan sekadar kain. Ia simbol kehormatan dan pengorbanan. Merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa pejuang yang gugur demi kemerdekaan," tegas Petrus.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar bendera tercoret, satu kaleng Pylox hitam, sepeda motor Yamaha Nmax, dan celana pelaku yang juga terkena cat semprot.
"Pengawasan terhadap anak tidak boleh kendor, terutama di era digital saat ini. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai-nilai kebangsaan," imbau Petrus.
Atas perbuatan, ketiga pelaku anak dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.
"Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Untuk sementara, ketiga anak tersebut kini dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum," kata Petrus.
Sumber: kumparan
Foto: Bendera Merah Putih yang dicorat-coret remaja di Sragen. Foto: Dok. Istimewa
Artikel Terkait
Polisi Pamerkan Bukti Mengejutkan di Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Ada Kondom hingga Pelumas
Bumbu Instan asal Indonesia Dilabeli Peringatan Kanker di AS, Ini Penjelasan BPOM
Sosok Selebgram Izza Blunder, Link Video Syur 13 Menit Hebohkan TikTok dan X
PPATK Temukan 140 Ribu Rekening Nganggur Senilai Rp 428 Miliar, Dibekukan Sementara