KPK kembali menyita uang Rp39,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PTPP) (Persero) Tbk tahun 2022-2023.
Selama satu pekan terakhir, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang dari beberapa pihak terkait.
"Bahwa pada minggu ini telah dilakukan penyitaan berupa uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura sebesar 2.991.470, dan Rupiah sebesar Rp1.500.000.000. Jika ditotal penyitaan tersebut senilai kurang lebih Rp39,5 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 31 Juli 2025.
Budi menjelaskan, modus perkara ini adalah adanya proyek fiktif yang dilaksanakan oleh PTPP dan disubkonkan.
"Jadi pelaksana proyek atau yang melakukan subkon itu menerbitkan invoice untuk mencairkan sejumlah dana sesuai nilai proyek. Pencairan kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu. Tentu dengan pencairan itu akan mengurangi atau mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ada di PTPP karena sebagai BUMN tentu itu menjadi bagian pengelola keuangan negara," pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan deposito sebesar Rp22 miliar dan uang yang ditemukan di dalam brankas sebesar Rp40 miliar. Tak hanya itu, KPK juga telah menyita uang sebesar 3,5 juta Dolar AS.
Pada Jumat 20 Desember 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi di PTPP yang telah dimulai pada 9 Desember 2024 dengan menetapkan 2 orang tersangka yang merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap 2 orang, yakni DM dan HNN agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 11 Desember 2024. Larangan bepergian ke luar negeri itu berdasarkan Surat Keputusan nomor 1637/2024.
Namun demikian, KPK belum merilis secara resmi identitas kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud.
Sumber: rmol
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Artikel Terkait
Viral! Sopir Pajero Ngamuk dan Acungkan Senpi Usai Ditegur Parkir di Tengah Jalan: Saya Aparat!
Bejat! Oknum Polisi di Sulbar Lecehkan Kurir Wanita, Tiba-tiba Tarik Paksa Korban ke Kamar Kos
Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Kenakan Pajak atas Transaksi Emas Batangan!
Viral Video 22 Detik Diplomat Arya Daru di Dalam Kos, Kalimat Penjaga Kos Jadi Sorotan!