Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyambut baik pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal itu disampaikan pengacara Hasto, Maqdir Ismail merespons pemberian amnesti terhadap kliennya.
"Pak Hasto nggak melakukan apapun sehingga apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan," kata Maqdir kepada wartawan, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Maqdir kembali menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan pemerintah yang memberikan amnesti kepada Hasto.
"Kita hargai keputusan pemerintah itu, artinya memang pemerintah tidak ingin apa ya melakukan politisasi terhadap kasusnya Mas Hasto ini," pungkas Maqdir.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil konsultasi dengan pemerintah terkait dua surat Presiden (Surpres) yang berisi tentang abolisi dan amnesti.
Khusus untuk amnesti, pemerintah memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.
Dasco menjelaskan, pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan hasil konsultasi resmi antara pemerintah dan DPR, sebagai bentuk pelaksanaan wewenang konstitusional presiden dengan persetujuan lembaga legislatif.
"Demikian konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas pertimbangan dan perdetujuan surat dari Presiden RI," pungkas Dasco.
Sumber: rmol
Foto: Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail/RMOL
Artikel Terkait
Surya Paloh Dukung Penegakan Hukum KPK Tapi Jangan Drama
Bantah Polisi Soal Pelapor 5 Orang Akali Bandar Judol, Ketua RT: Lha Wong, Kita Sebelahnya Saja Gak Tahu
Jefri Nichol Minta Maaf usai Kalah Tinju dari El Rumi hanya 38 Detik
Warga Pati Tetap Gelar Demo 13 Agustus, Tuntut Pemakzulan Bupati Sudewo