POLHUKAM.ID - Polda DI Yogyakarta meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penangkapan lima orang pelaku aktivitas judi online (judol) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang telah dirilis pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar Slamet, Rabu (6/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.
Mereka menjalankan praktik judol dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DI Yogyakarta melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online.
Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” lanjut Slamet.
Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktik perjudian di wilayah DIY.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," tegas Ihsan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktivitas judi online karena merupakan kejahatan.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya," Pungkas Ihsan.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Pendukung Jokowi Mulai Retak dari Dalam
Dokter Tifa: Cuma Tujuh Persen Rakyat Percaya Ijazah Jokowi Asli
Menteri PAN Era Gus Dur Tak Percaya Jokowi Sarjana
Ayah Prada Lucky Buru Akun Istri TNI yang Tuduh Anaknya Punya Kelainan Seksual: Cari Sampai Dapat!