Tragis, Karyawati Apotek di Indramayu Tewas dengan Tubuh Gosong, Diduga Dibunuh dan Dibakar Oknum Polisi

- Senin, 11 Agustus 2025 | 01:30 WIB
Tragis, Karyawati Apotek di Indramayu Tewas dengan Tubuh Gosong, Diduga Dibunuh dan Dibakar Oknum Polisi


POLHUKAM.ID -
Suasana duka menyelimuti rumah orang tua Putri Apriyani (21) di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).

Sejak pagi, keluarga, kerabat, dan tetangga berdatangan untuk memberikan doa dan dukungan moral kepada pihak keluarga.

Putri ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Sabtu (9/8/2025).

Saat ditemukan, korban berada dalam posisi terlentang dengan luka bakar di sekujur tubuh.

Putri merupakan anak bungsu dari dua bersaudara.

Misteri Kematian Putri Apriyani


Kematian tragis Putri Apriyani (24) di kamar kosnya di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (9/8/2025), menyisakan tanda tanya besar.

Keluarga menilai peristiwa ini janggal dan menduga Putri menjadi korban pembunuhan.

Putri ditemukan tak bernyawa dengan wajah gosong, seolah bekas terbakar, sementara pakaian yang dikenakannya masih utuh. Kondisi tersebut memicu dugaan bahwa korban dibakar dengan sengaja.

Polisi hingga kini belum merilis penyebab pasti kematian korban, namun memastikan kasus ini dalam penyelidikan mendalam.

Sementara, dari informasi beredar, pacar korban seorang oknum anggota polisi berinisial SN. 

Kronologi Penemuan Mayat


Sebelumnya seperti diberitakan, warga Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dikejutkan oleh penemuan mayat wanita dengan kondisi terbakar di sebuah kamar kos pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Korban diketahui berinisial PA (21), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang. Penemuan ini berawal dari keterangan seorang warga yang mendengar suara tangisan perempuan sekitar pukul 02.30 WIB.

Tak lama kemudian, dua pria terlihat meninggalkan lokasi dengan sepeda motor. Pagi harinya, warga menemukan korban sudah tak bernyawa dengan luka bakar hampir di seluruh tubuh.

“Awalnya terdengar suara tangisan keras dari dalam kos, lalu ada dua pria keluar. Paginya baru heboh, ternyata ada mayat terbakar,” ungkap Ilyas (27), Ketua Karangtaruna Desa Singajaya.

Kesaksian Pemilik Apotek


Misteri kematian Putri Apriyani, salah seorang karyawan di sebuah Apotek di Desa Rambatan Kulon mulai terkuak. Hj Uus Kusniawati, owner Apotek di Desa Rambatan Kulon membenarkan bahwa Putri Apriyani merupakan salah satu karyawati yang sudah bekerja hampir 3 tahun di tempat usahanya tersebut.

Uus menjelaskan, Putri mendapatkan job sebagai pekerja yang melayani konsumen melakukan transaksi obat dan menerima barang-barang yang masuk dari supplier obat.

Putri yang merupakan alumni SMK Farmasi di Jalan Olahraga ini dikenal baik dengan sesama rekan bekerjanya. Bahkan, beberapa rekannya juga mengatakan ada perubahan sejak punya pacar baru, seperti terlihat ceria dan banyak senyum.

Sebelum peristiwa maut tersebut terjadi, Putri masuk kerja siang dan pulang jam 19.00 WIB. Keesokan harinya, Putri sempat di telpon dan di WA oleh sesama rekan kerjanya namun telepon genggamnya tidak memberi respon, sehingga yang seharusnya Putri masuk shift pagi, maka digantikan oleh rekannya.

Owner dan sesama rekan kerja di apotek baru tahu informasi tentang Putri, setelah seorang petugas dari Polres Indramayu mendatangi apotek tempatnya bekerja untuk mencari informasi tersebut.

Kuasa Hukum Keluarga: Dugaan Tindak Pidana


Peristiwa tewasnya Putri Apriyani menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga yang telah ditinggalkan.

Karja yang merupakan ayah kandung dari Putri merasa sangat kehilangan atas meninggalnya sang anak kandung yang ia cintai. 

Untuk itu demi mendapatkan keadilan, Karja yang didampingi pengacara Toni RM mendatangi Markas Polisi Resort (Mapolres) Indramayu untuk melaporkan kejadian, Minggu (10/8/2025).

Saat dimintai keterangan Toni RM menyampaikan bahwa tujuan kedatangannya di Polres Indramayu untuk melaporkan kasus dugaan pembunuhan yang menimpa Putri anak dari Karja, namun sampai di Polres sudah diterbitkan laporan tipe A. “Karena Penyidik sudah yakin ditemukan pidana pada kematian Putri, maka langsung diterbitkan Laporan tipe A,”kata Toni RM.

Untuk itu kehadiran Karja ke Polres untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi sekaligus ayah korban.

Toni RM menyebut, berdasarkan keterangan yang dihimpun, semasa hidup korban memiliki pacar seorang oknum anggota Polisi yang berinisal SN dan bertugas di Polres Indramayu.

Kemudian, menurut Toni RM, berdasarkan keterangan dari ayah korban, bahwa Putri disuruh ambil uang kiriman dari ibunya yang bekerja di luar negeri sebesar Rp 35 juta.

“Saat itu Putri menjelaskan tidak bisa ambil uang di Brilink, setelah itu tidak ada kabar lagi namun setelah mendapat kabar tiba-tiba sudah meninggal dunia,”ungkapnya.

Selain itu, kata Toni RM, menurut keterangan Rina salah satu saksi menyebutkan bahwa anggota Polisi itu dua hari sebelumnya menghubungi Rina agar mau namanya digunakan untuk meminjam uang pada Bank.

Hal itu menurut Toni RM diduga ada keterkaitan dengan yang terjadi saat ini, sebab jika uang Rp 35 juta yang ditrasfer dari luar negeri yang ada di rekening Putri tidak ada atau sudah diambil, kemudian uang tersebut tidak ada maka patut diduga tindak pidana ini adalah motifnya uang. “Saat ini penyidik masih mendalami apakah uang tersebut sudah diambil atau belum,” tuturnya.

Toni RM menambahkan bahwa yang menguatkan peristiwa ini terdapat tindak pidana adalah banyaknya barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di antaranya tiga HP, dua milik Putri yang satunya lagi milik pacarnya, selain itu ada motor milik pacarnya, serta berbagai keterangan dari saksi. “Sehingga penyidik meyakini bahwa ini adalah peristiwa tindak pidana,”ucapnya.

Dalam hal ini, Toni RM mengatakan untuk sementara pasal yang diterapkan pada kasus tersebut adalah Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Karena menurut Toni, seorang yang melakukan belum diperiksa sepenuhnya. Namun meski demikian jika sudah diperiksa ternyata ditemukan pembunuhan berencana maka pasalnya akan ditambahkan yakni 340. “Saya apresisai terhadap kinerja Polisi yang dengan gerak cepat mengejar oknum polisi tersebut,”katanya.

Untuk itu Toni berpesan kepada masyarakat Indramayu dan sekitarnya agar saling memberikan informasi terkait keberadaan oknum polisi tersebut. “Kami tidak langsung menuduh oknum polisi tersebut sebagai pelaku, tetapi kuat diduga karena yang terakhir bersama korban itu adalah dia, makanya ini dinaikkan jadi penyidikan,”pungkasnya.

Kronologi Kematian Putri Apriyani


Penemuan Jenazah:


  • Tanggal dan Waktu: Sabtu, 9 Agustus 2025, dini hari.
  • Lokasi: Kamar kos nomor 9, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
  • Kondisi Korban: Ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar hampir di seluruh tubuh.
  • Saksi Awal: Warga mendengar suara tangisan perempuan sekitar pukul 02.30 WIB, kemudian melihat dua pria meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.
  • Tindakan Warga: Pagi harinya, warga menemukan korban sudah tak bernyawa dan melaporkan kejadian ke polisi.

Identitas Korban:


  • Nama: Putri Apriyani
  • Usia: 21 tahun
  • Alamat: Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
  • Pekerjaan: Karyawan apotek di Desa Rambatan Kulon.
  • Latar Belakang: Alumni SMK Farmasi, dikenal baik oleh rekan kerja.

Kronologi Sebelum Kejadian:


  • Hari Sebelumnya: Putri bekerja shift siang dan pulang pukul 19.00 WIB.
  • Keesokan Harinya: Rekan kerja mencoba menghubungi Putri melalui telepon dan WhatsApp, namun tidak ada respons.
  • Informasi dari Rekan Kerja: Putri tidak masuk shift pagi dan digantikan oleh rekannya.

Penyelidikan Polisi:


  • Barang Bukti: Tiga HP (dua milik Putri, satu milik pacarnya), motor milik pacar korban, rekaman CCTV, dan barang lainnya.
  • Penyelidikan: Polisi masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara Losarang.
  • Keterangan Saksi: [1] Pacar korban, seorang anggota polisi berinisial SN, diduga terlibat. [2] Saksi Rina menyebut, SN meminta namanya digunakan untuk meminjam uang di bank dua hari sebelum kejadian.
  • Ada uang sebesar Rp 35 juta baru ditransfer ibu korban dari luar negeri.
  • Polisi sedang memburu oknum SN. Hingga saat ini belum ditemukan.
  • Pasal yang Diterapkan: Pasal 338 tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika ditemukan bukti pembunuhan berencana, akan ditambahkan Pasal 340.

Tanggapan Keluarga


  • Ayah Korban: Karja (48) merasa sangat kehilangan putrinya dan meminta keadilan.
  • Paman Korban: Tamsin (58) mendesak media dan masyarakat untuk mengawal kasus ini agar terang benderang.
  • Kuasa Hukum Keluarga: Toni RM mendampingi keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Indramayu.
  • Duka mendalam: Kematian tragis Putri Apriyani menyisakan duka mendalam dan tanda tanya besar. Keluarga dan masyarakat berharap pihak kepolisian segera mengungkap fakta sebenarnya.

Kondisi Lokasi Kejadian


  • Kosan: Berwarna abu-abu, sering menerima tamu dari luar, dan beberapa kali digerebek aparat.
  • Ketua RT: Tidak mengetahui identitas penghuni kos karena pemilik tidak melapor.
  • Warga: Resah dengan aktivitas di kosan tersebut.

Sumber: tribunnews

Komentar