POLHUKAM.ID - Pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan meminta pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditunda. Adapun mereka yang meminta pemeriksaan ditunda yakni Roy Suryo, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Arief Nugroho, Sunarto, Rismon Sianipar, dan Nurdian Noviansyah Susilo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin mengatakan kliennya beralasan ingin merayakan HUT ke-80 RI.
“Panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami, karena klien kami pada jadwal-jadwal yang berkenaan yang saya sebutkan tadi sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, Hari Kemerdekaan,” kata Khozinuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dia menegaskan pihaknya menghormati Hari Kemerdekaan RI yang puncaknya pada 17 Agustus mendatang.
“Klien kami sudah ada jadwal-jadwal yang sudah tersusun sehingga tidak bisa menerima panggilan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar dia.
Dia menambahkan, Roy Suryo cs meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah 17 Agustus 2025.
“Untuk kapan waktunya, memang di dalam surat nanti kami merekomendasikan atau memberikan saran agar sekiranya pemanggilan itu dilakukan penjadwalan ulang setidaknya setelah perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Jadi setelah 17 Agustus 2025,” jelas dia.
Diketahui, laporan tudingan ijazah palsu Jokowi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Total ada empat laporan lain yang statusnya sudah naik sidik
Sumber: inews
Artikel Terkait
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam