Prabowo Gelontorkan Rp 757,8 Triliun untuk Pendidikan 2026, Tertinggi Sepanjang Sejarah

- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 05:50 WIB
Prabowo Gelontorkan Rp 757,8 Triliun untuk Pendidikan 2026, Tertinggi Sepanjang Sejarah


Komitmen penuh Presiden Prabowo Subianto terhadap kemajuan pendidikan nasional tercermin jelas dalam  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Pemerintah di bawah kepemimpinannya menaikkan alokasi anggaran pendidikan menjadi Rp757,8 triliun, terbesar sepanjang sejarah Indonesia. 

Dalam pidato Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 pada Sidang Pembukaan Masa Sidang DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025, Prabowo menekankan, pendidikan merupakan pilar utama untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang berdaya saing global sekaligus menjadi instrumen kunci pemberantasan kemiskinan.

“Kita wujudkan pendidikan bermutu. Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mencetak SDM unggul yang berdaya saing global. Pendidikan adalah instrumen untuk memberantas kemiskinan," ujar Prabowo. 

Ia kemudian mengumumkan bahwa anggaran dana pendidikan tahun depan ditingkatkan menjadi Rp757,8 triliun, terbesar di sepanjang sejarah pemerintahan RI.

"Pemerintah berkomitmen memenuhi anggaran pendidikan 20 persen, yaitu sekitar Rp757,8 triliun untuk 2026, terbesar sepanjang sejarah NKRI,” tegas Prabowo.

Ia mengingatkan bahwa besarnya anggaran harus diikuti pengelolaan yang tepat sasaran. Fokus pemerintah, kata dia, adalah peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru, penguatan pendidikan vokasi, serta penyelarasan kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja.

“Kita harus waspada. Anggaran pendidikan harus tepat sasaran. Kita tingkatkan kualitas guru, perkuat pendidikan vokasi, dan selaraskan kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja,” ujarnya.

Prabowo kemudian merinci beberapa alokasi besar dalam anggaran pendidikan 2026. Program Indonesia Pintar akan menjangkau 21,1 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk 1,2 juta mahasiswa, dan peningkatan fasilitas sekolah serta kampus sebesar Rp150,1 triliun.

Untuk mendukung tenaga pendidik, pemerintah menyiapkan Rp178,7 triliun bagi gaji guru dan dosen, serta tunjangan profesi guru non-PNS dan ASN daerah. 

Selain itu, penguatan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda juga menjadi prioritas untuk membuka akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

“Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda kita perkuat sebagai jembatan harapan bagi anak-anak miskin untuk meraih pendidikan terbaik. Kita juga dorong LPDP menyediakan beasiswa lebih masif di berbagai universitas terbaik dunia,” jelasnya.

Pada 2026, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ditargetkan menyalurkan beasiswa kepada 4.000 mahasiswa, sebagai bagian dari upaya mencetak generasi muda yang cerdas, inovatif, dan produktif.

“Semua ini untuk mewujudkan generasi cerdas, inovatif, produktif, dan siap bersaing di panggung global,” kata Prabowo.

Menutup pidatonya, Presiden menekankan pentingnya akselerasi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama di bidang sains, teknologi, engineering, dan matematika (STEM).

“Kita harus mengejar ketertinggalan kita di bidang sains, teknologi, engineering, dan matematika,” pungkasnya.

Sumber: rmol
Foto: Presiden Prabowo Subianto (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Komentar

Terpopuler

13

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.