Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid: Modus Pemerasan "Jatah Preman"
PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan 'jatah preman' yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, sebelumnya Abdul Wahid sempat mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU KPK. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Delta Tamtama. Penolakan ini membuat persidangan masuk ke tahap pembuktian, dengan menghadirkan saksi dan mendalami alat bukti.
Terduga Terlibat dan Kronologi Pemerasan
Dalam kasus ini, Abdul Wahid tidak sendiri. Turut menjadi pesakita adalah Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam. JPU KPK mendakwa mereka melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
Modus operandi dimulai dari arahan Abdul Wahid dalam sebuah rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam rapat tersebut, para pejabat diminta patuh dengan pernyataan “matahari hanya satu” dan dihadapkan pada ancaman mutasi jika tidak mengikuti perintah.
Setelah adanya pergeseran anggaran tahun 2025 Provinsi Riau senilai ratusan miliar rupiah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan kemudian diminta menyetorkan 'fee' loyalitas. Permintaan setoran ini disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Artikel Terkait
Tiongkok & ASEAN: Rahasia Membangun Blok Super Asia yang Mengubah Peta Global
Longsor di Tanah Datar: Aliran Sungai Tertutup, Ancaman Banjir Bandang Mengintai!
S&P Ungkap Risiko Terbesar Indonesia: Peringkat Utang Bisa Anjlok Akibat Konflik Timur Tengah
Fakta Mengejutkan! Benarkah Diplomasi Prabowo Selamatkan Kapal BBM RI di Selat Hormuz? Ini Kata DJ Donny