POLHUKAM.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ikut menanggapi polemik soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belakangan ramai diperbincangkan.
Anies menegaskan, perumahan atau tempat tinggal merupakan hak asasi manusia yang tidak seharusnya dipajaki.
“Ini di luar dari soal besaran pajak, kebijakan keringanan, ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama. Yaitu perumahan, tempat tinggal, atau housing. Itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia,” kata Anies di Instagram pribadinya @aniesbaswedan (20/8/2025).
Dikatakan Anies, sejak tahun 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah menegaskan hak atas hunian sebagai bagian dari hak asasi.
Karena itu, menurutnya kebutuhan dasar tanah dan bangunan untuk rumah harus dibebaskan dari pajak.
“Wujud konkritnya adalah hak asasi itu jangan dipajaki. Caranya, kebutuhan luas minimal tanah dan bangunan atas perumahan itu dibebaskan dari beban PBB,” sebutnya.
Anies mencontohkan kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta saat dirinya menjabat gubernur.
Melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2022, ditetapkan bahwa 60 meter persegi pertama tanah dan 36 meter persegi pertama bangunan tidak dikenai PBB.
Artikel Terkait
Dino Patti Djalal Bongkar 4 Alasan Keras: Mediasi Prabowo untuk Iran-AS Mustahil Terwujud!
Makan Bergizi Gratis Berbelatung? 47 Dapur Disetop Operasi, Ini Fakta Mengerikannya
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?