“Artinya semua unit rumah di Jakarta ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal. Karena ini adalah hak asasi manusia,” tegasnya.
Anies menambahkan, kaya dan miskin memiliki hak yang sama atas tanah dan bangunan untuk hunian.
Adapun ukuran 60 meter tanah dan 36 meter bangunan merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang pedoman rumah sehat bagi keluarga dengan empat anggota.
“Kesimpulannya, kebutuhan atas perumahan yaitu tanah dan bangunan itu adalah kebutuhan yang merupakan hak asasi yang harus kita penuhi," terangnya.
"Jangan sampai kebijakan pajak terhadap bumi dan bangunan melupakan aspek hak asasi atas perumahan yang harus dihormati. Hal asasi itu jangan dipajaki. Yang dipajaki itu adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar,” kuncinya.
👇👇
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Habib Rizieq Berang! Pandji Didesak Minta Maaf & Netflix Cabut Tayangan Ini
Mode Survival Indonesia: Menlu Sugiono Bongkar Strategi Hadapi Dunia yang Semakin Abu-Abu
Viral! FPI Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi: Ini Isi Kontroversi Mens Rea yang Dituduh Hina Salat
Guru Acungkan Celurit, Siswa Pukul Balik: Fakta Lengkap Insiden Viral SMKN 3 Tanjabtim