Hal itu dijelaskan Wimboh dalam Pertemuan Pemred dengan Anggota Dewan Komisioner OJK terkait "Kebijakan OJK Membangun Stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK)" di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
"Dalam menghadapi berbagai dinamika ini, OJK melakukan berbagai kebijakan strategis sebagai langkah antisipasi, seperti sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan; kebijakan antisipasi naiknya risiko di sektor keuangan dan pencegahan cliff effect saat diberlakukannya normalisasi kebijakan; kebijakan restrukturisasi dan pertumbuhan ekonomi baru; dan kebijakan digitalisasi, UMKM, serta pasar modal," terangnya.
Wimboh menjelaskan bahwa sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan ini tetap mempertimbangkan magnitude dan timing pengambilan kebijakan.
"OJK mempertimbangkan magnitude dan timing pengambilan kebijakan dalam sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan. OJK mendukung terhadap targeted sectors, yaitu sektor konstruksi, subsektor real estate, subsektor jasa perusahaan, serta subsektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya dan hiburan," imbuhnya.
Adapun kebijakan strategis kedua adalah kebijakan antisipasi naiknya risiko di sektor keuangan serta mencegah terjadinya cliff effect pada saat normalisasi kebijakan diberlakukan. OJK pun melakukan asesmen dan mendorong individu lembaga jasa keuangan (LJK), baik perbankan dan perusahaan pembiayaan, untuk meningkatkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dengan lebih agresif hingga akhir tahun 2022 sesuai dengan profil risiko pada setiap LJK.
Artikel Terkait
Misteri di Langit Riau: Moncong Pesawat Garuda Penyok Diduga Ditabrak Objek Asing!
Ustaz Abu Humairoh Buka Suara: Benarkah Israel Runtuh 2027? Ini Fakta Tafsir Al-Quran
Ledakan Kapal di Selat Hormuz: 3 WNI Hilang, Apa Penyebab Sebenarnya?
Menguak Detak Haru Pemakaman Vidi Aldiano: BCL Menangis Kejer, Vincent Rompies Tak Kuasa, Wajah Almarhum Tersenyum Damai