Kebijakan strategis ketiga adalah restrukturisasi dan pertumbuhan ekonomi baru. Dalam hal ini, OJK mempertimbangkan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kepada sektor-sektor ekonomi tertentu. Selain itu, OJK juga mengoptimalisasi sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui UMKM dan Green Economy.
Di dalam kebijakan digitalisasi sebagai kebijakan strategis keempat, OJK meningkatkan kesempatan bagi BPR/BPRS untuk berinovasi dan kolaborasi dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan produk yang berbasis IT serta memberikan kemudahan persetujuan produk baru berbasis teknologi informasi (instant approval).
Sementara itu, ada tiga hal yang dipaparkan Wimboh di dalam kebijakan UMKM sebagai kebijakan strategis selanjutnya. Pertama, peningkatan pendalaman pasar keuangan dengan mendorong pembiayaan alternatif berbasis digital kepada pelaku UMKM. Kedua, membuka peluang bagi UMKM untuk menghimpun dana melalui pasar modal. Ketiga, memberikan kesempatan kepada BPR/BPRS untuk mengembangkan alternatif pendanaan.
Untuk kebijakan pasar modal sebagai kebijakan strategis keenam, Ketua DK OJK menyampaikan bahwa OJK mendorong bursa ekonomi hijau, penerbitan instrumen investasi berbasis hijau, serta peningkatan jumlah perusahaan new economy.
"Di pasar modal, kebijakan strategis OJK adalah bursa ekonomi hijau untuk mendorong emiten dalam berinvestasi di sektor yang berbasis hijau, penerbitan instrumen investasi berbasis hijau di antaranya sekuritisasi aset-aset berbasis hijau, dan meningkatkan jumlah perusahaan new economy (startup)," tutupnya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan