Kebijakan strategis ketiga adalah restrukturisasi dan pertumbuhan ekonomi baru. Dalam hal ini, OJK mempertimbangkan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kepada sektor-sektor ekonomi tertentu. Selain itu, OJK juga mengoptimalisasi sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui UMKM dan Green Economy.
Di dalam kebijakan digitalisasi sebagai kebijakan strategis keempat, OJK meningkatkan kesempatan bagi BPR/BPRS untuk berinovasi dan kolaborasi dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan produk yang berbasis IT serta memberikan kemudahan persetujuan produk baru berbasis teknologi informasi (instant approval).
Sementara itu, ada tiga hal yang dipaparkan Wimboh di dalam kebijakan UMKM sebagai kebijakan strategis selanjutnya. Pertama, peningkatan pendalaman pasar keuangan dengan mendorong pembiayaan alternatif berbasis digital kepada pelaku UMKM. Kedua, membuka peluang bagi UMKM untuk menghimpun dana melalui pasar modal. Ketiga, memberikan kesempatan kepada BPR/BPRS untuk mengembangkan alternatif pendanaan.
Untuk kebijakan pasar modal sebagai kebijakan strategis keenam, Ketua DK OJK menyampaikan bahwa OJK mendorong bursa ekonomi hijau, penerbitan instrumen investasi berbasis hijau, serta peningkatan jumlah perusahaan new economy.
"Di pasar modal, kebijakan strategis OJK adalah bursa ekonomi hijau untuk mendorong emiten dalam berinvestasi di sektor yang berbasis hijau, penerbitan instrumen investasi berbasis hijau di antaranya sekuritisasi aset-aset berbasis hijau, dan meningkatkan jumlah perusahaan new economy (startup)," tutupnya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra
Misteri Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Terungkap: Ini Kata Puslabfor Polri
Tessa Mariska Bocorkan Identitas Ayah Kandung Ressa: Rapper Eksis Ini Diduga Kuat!