Terkuak alasan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengajukan pengajuan kembali ke pengadilan setelah berstatus sebagai terpidana dalam kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK. Dalih loyalis Presiden ke-7 RI, Jokowi itu mengajukan PK karena ingin berdamai.
Alasan soal pengajuan PK itu diungkapkan oleh kuasa hukum Silfester Matutina, Triyono Haryanto.
"Karena ada menurut dia, ada perdamaian," beber Triyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Triyono mengatakan, menurut sang klien perdamaian itu bisa terjadi sebelum putusan.
Maka itu, dia mengatakan jika seandainya PK tidak digugurkan, maka pihaknya bisa mengajukan damai dalam persidangan.
Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025). [Suara.com/Yasir]
"Makanya saya dan pemohon membuat memori tambahan yang banyak, tadi tak sempat karena memang ditutup," ucapnya.
Hakim Tolak PK Silfester Matutina
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan PK terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.
Sejumlah pertanyaan menurut hakim tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut.
Sebelumnya, PN Jaksel kembali menjadwalkan sidang lanjutan permohonan PK terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina pada Rabu siang jam 13.00 WIB di ruang sidang utama.
Sebelumnya, sidang PK Silfester sempat ditunda pada 20 Agustus 2025.
PN Jaksel menyebutkan Silfester mengalami sakit nyeri pada dadanya dan membutuhkan istirahat selama lima hari.
Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017.
Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, dia mengajukan banding.
Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.
Sumber: suara
Foto: PK Kasus Fitnah JK Ditolak Hakim, Kini Silfester Matutina Berdalih Mau Berdamai. (Suara.com/Faqih)
Artikel Terkait
Daftar Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus 2025
Gus Yahya Minta Maaf Undang Akademisi Pro Zionis
Pilu! 23 Siswa SD di Labusel Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru Olahraga
Daftar Kelompok Buruh yang Ikut Demo 28 Agustus 2025