Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Bidang Advokasi membuka Layanan bantuan hukum bagi mahasiswa, aktivis, dan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum akibat menyuarakan aspirasi melalui aksi demonstrasi.
Langkah ini menegaskan komitmen PKS dalam menegakkan hak-hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
“Negara wajib melindungi hak warga untuk berekspresi, dan PKS akan mengawal hal itu melalui layanan bantuan hukum,” tegas Ketua Bidang Advokasi DPP PKS, Nurul Amalia, lewat keterangan resminya seperti dikutip redaksi di Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025.
Adapun layanan yang disediakan meliputi konsultasi hukum gratis bagi mahasiswa dan demonstran, pendampingan hukum jika terjadi penangkapan, pemeriksaan, maupun proses hukum lainnya dan koordinasi cepat melalui hotline darurat bagi keluarga atau rekan yang membutuhkan informasi terkait penanganan kasus.
“Kami percaya bahwa kebebasan berpendapat adalah pilar demokrasi. PKS akan selalu berada di garda depan dalam membela hak rakyat, terutama mahasiswa sebagai agen perubahan bangsa,” sambung Nurul Amalia.
PKS menegaskan bahwa layanan ini bukan hanya bentuk kepedulian terhadap mahasiswa dan generasi muda, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang sehat, adil, dan berkeadaban.
Masyarakat yang membutuhkan dapat menghubungi Bantuan Hukum DPP PKS melalui nomor Azis: 0812-9503-9539 | Novi: 0817-7282-0919 | Afif: 0813-2055-2883.
Sumber: rmol
Foto: Kantor DPP PKS. (Foto:Website PKS)
Artikel Terkait
Evaluasi Kader Jalan Menyelamatkan NasDem
Remaja Pamer Jam Rp11,7 M Hasil Jarahan Rumah Ahmad Sahroni, Kini Terancam Keciduk
Darurat Militer Trending di X! Apa Dampaknya bagi Kehidupan Warga Sipil dan Negara?
Kondisi Terkini Uya Kuya usai Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR, Sibuk Cari Kucing